Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. penetapan jam kerja;
b. penarikan tabungan;
c. peminjaman uang;
d. buku tabungan;
e. jasa penjemputan sampah;
f. jenis tabungan;
g. jenis sampah;
h. penetapan harga;
i. kondisi sampah;
j. berat minimum;
k. wadah sampah;
l. sistem bagi hasil; dan
m. pemberian upah karyawan.
(2) Tata cara pelaksanaan bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
