Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemilahan sampah; b. penyerahan sampah ke bank sampah; c. penimbangan sampah; d. pencatatan; e. hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan f. bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id