Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pemilahan sampah;
b. penyerahan sampah ke bank sampah;
c. penimbangan sampah;
d. pencatatan;
e. hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan
f. bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.
Koreksi Anda
