Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi persyaratan:
a. konstruksi bangunan; dan
b. sistem manajemen bank sampah.
(2) Ketentuan lebih rinci mengenai persyaratan bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
