Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan bank sampah;
b. mekanisme kerja bank sampah;
c. pelaksanaan bank sampah; dan
d. Pelaksana bank sampah.
Koreksi Anda
