Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan bank sampah; b. mekanisme kerja bank sampah; c. pelaksanaan bank sampah; dan d. Pelaksana bank sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id