Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah.
(2) Kegiatan 3R melalui bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Koreksi Anda
