Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:
a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan; atau
b.putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
(2) Dalam hal pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak melaksanakan penanggulangan dan/atau pemulihan, instansi lingkungan hidup dapat memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan dan/atau pemulihan dengan beban biaya ditanggung oleh pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
