Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
