Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria: a. memiliki sertifikat kompetensi; dan/atau b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang: 1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau 2. valuasi ekonomi lingkungan hidup. (2) Dalam hal hanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ahli yang melakukan penghitungan ganti kerugian harus berdasarkan penunjukan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda