Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup; c. kerugian untuk pengganti biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan, dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu; d.biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu; e. kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati dan menurunnya fungsi lingkungan hidup; dan/atau f. kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi kerugian yang: a. bersifat tetap; dan b.bersifat tidak tetap. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan kerugian yang bersifat tetap. (4) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan kerugian yang bersifat tidak tetap.
Koreksi Anda