Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup;
c. kerugian untuk pengganti biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan, dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu;
d.biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan biaya pengawasan pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu;
e. kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati dan menurunnya fungsi lingkungan hidup; dan/atau
f. kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi kerugian yang:
a. bersifat tetap; dan
b.bersifat tidak tetap.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan kerugian yang bersifat tetap.
(4) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan kerugian yang bersifat tidak tetap.
Koreksi Anda
