Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan/atau c. pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id