Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
dan/atau
c. pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
