Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk mencapai kesepakatan dalam melakukan penghitungan dan pembayaran ganti kerugian serta untuk melaksanakan tindakan tertentu akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
