Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau
c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda
