Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada: a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi: 1. lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; 2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau 3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi: 1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; 2. di wilayah sengketa dengan negara lain; 3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda