Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (2) SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercatum dalam Lampiran III. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda