Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan untuk Jabatan pada Pegawai Lainnya sesuai Kelas Jabatan dalam Jabatan Pegawai Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
