Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural sesuai Kelas Jabatan dalam Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
