Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan validasi nilai pada setiap jenjang jabatan dan pekerjaan menghasilkan kelas jabatan dari kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 17 (tujuh belas).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id