Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Berdasarkan validasi nilai pada setiap jenjang jabatan dan pekerjaan menghasilkan kelas jabatan dari kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 17 (tujuh belas).
Koreksi Anda
