Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja setiap jenjang jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan pegawai lainnya, ditentukan kelas jabatan yang didasarkan atas: a. pengelompokkan jenjang jabatan dan pekerjaan; dan b. hasil penilaian bobot suatu pekerjaan.
Koreksi Anda