Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja setiap jenjang jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan pegawai lainnya, ditentukan kelas jabatan yang didasarkan atas:
a. pengelompokkan jenjang jabatan dan pekerjaan; dan
b. hasil penilaian bobot suatu pekerjaan.
Koreksi Anda
