Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya. (2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda