Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Tertentu;
c. Jabatan Fungsional Umum; dan
d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya.
(2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
