Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
