Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan beban emisi dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
