Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penghitungan tidak menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan metode lain kepada Menteri. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.
Koreksi Anda