Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penghitungan tidak menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan metode lain kepada Menteri.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.
Koreksi Anda
