Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan metode sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
