Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penghitungan beban emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada sumber emisi:
a. unit pembakaran dalam dan unit pembakaran luar;
b. unit suar bakar;
c. unit oksidasi termal (thermal oxidizer) dan insenerator gas kecut;
d. unit penangkapan sulfur yang dilengkapi dengan thermal oxidizer atau insinerator;
e. emisi fugitif dari kebocoran peralatan meliputi kebocoran katup, flensa (flange), pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, jalur perpipaan terbuka (open ended lines), penghubung pipa (connectors), serta kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen- komponennya;
f. tangki timbun;
g. proses bongkar muat cairan hidrokarbon;
h. regenator katalis unit perengkahan katalitik alir (residual fluid catalitic cracking/RFCC);
i. dehidrasi glikol; dan
j. unit pentawaran gas kecut CO2 (unit CO2 Removal).
Koreksi Anda
