Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan standardisasi metodologi perhitungan beban emisi sebagai dasar laporan pemantauan untuk dijadikan data dasar total beban emisi dari industri migas kepada Menteri.
Koreksi Anda
