Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap CPNS diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahkan ke Jabatan Fungsional Umum lainnya sebelum diangkat menjadi PNS.
Koreksi Anda
