Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar formasi Jabatan Fungsional Umum. (2) Formasi Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk: a. pengadaan CPNS; dan b. perpindahan PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id