Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar formasi Jabatan Fungsional Umum.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengadaan CPNS; dan
b. perpindahan PNS.
Koreksi Anda
