Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Berdasarkan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Daftar Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penggunaan Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penggunaan jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
