Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Umum bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dan PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV di setiap unit kerja.
Koreksi Anda
