Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan penyidikan; dan c. administrasi penyidikan.
Koreksi Anda