Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penyidikan dan pengadministrasian penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id