Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 menunjukkan bahwa pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH tidak dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilimpahkan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat:
a. merekomendasikan blokir anggaran terhadap Pemerintah Provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan; dan/atau
b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang telah didekonsentrasikan.
Koreksi Anda
