Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 menunjukkan bahwa pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH tidak dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilimpahkan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat: a. merekomendasikan blokir anggaran terhadap Pemerintah Provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan; dan/atau b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang telah didekonsentrasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id