Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Pusat maupun vertikal di provinsi. (2) Inspektorat dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Daerah dan/atau Inspektorat Provinsi secara selektif berdasarkan tingkat urgensinya melalui mekanisme kesepakatan penugasan Menteri kepada gubernur. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengawasan dilakukan terhadap laporan manajerial dan akuntabilitas pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id