Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang LH. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman dan standar; b. rapat kerja teknis; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit eselon I Kementerian Lingkungan Hidup melalui unit eselon II terkait; dan b. Pusat Pengelolaan Ekoregion. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. pengaturan dan pembinaan teknis kepada SKPD; dan b. pemantauan dan evaluasi terhadap capaian SKPD: (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa koordinasi dan fasilitasi kepada SKPD dalam: a. penyelenggaraan kerjasama antar daerah; b. pencapaian target dan indikator kinerja. (6) Pelaksanaan kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan: a. sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas akuntabilitas pelaporan keuangan setiap SKPD; dan b. sesuai dengan metoda dan standar pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id