Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang LH.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar;
b. rapat kerja teknis;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit eselon I Kementerian Lingkungan Hidup melalui unit eselon II terkait;
dan
b. Pusat Pengelolaan Ekoregion.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan teknis kepada SKPD; dan
b. pemantauan dan evaluasi terhadap capaian SKPD:
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa koordinasi dan fasilitasi kepada SKPD dalam:
a. penyelenggaraan kerjasama antar daerah;
b. pencapaian target dan indikator kinerja.
(6) Pelaksanaan kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan:
a. sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas akuntabilitas pelaporan keuangan setiap SKPD; dan
b. sesuai dengan metoda dan standar pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
