Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna anggaran menyusun laporan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH yang terdiri atas:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. disusun berdasarkan pedoman yang tercantum dalam petunjuk teknis kegiatan dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. disampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik (e-reporting).
(4) Dalam hal petunjuk teknis kegiatan yang dilaksanakan tidak tercantum dalam Lampiran IV, laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan petunjuk teknis kegiatan yang ditetapkan oleh eselon I kegiatan terkait.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. setiap 3 (tiga) bulan, untuk laporan manajerial dan akuntabilitas; dan
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk laporan kegiatan.
Koreksi Anda
