Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilaksanakan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH.
(2) RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KL KLH.
(3) Anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan:
a. perjalanan dinas ke luar negeri;
b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya;
c. pengadaan kendaraan dinas;
d. pembangunan prasarana lingkungan hidup;
e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup;
f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan;
g. pengadaan peralatan selain contoh demo atau model; dan
h. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD.
Koreksi Anda
