Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilaksanakan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH. (2) RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KL KLH. (3) Anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan: a. perjalanan dinas ke luar negeri; b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya; c. pengadaan kendaraan dinas; d. pembangunan prasarana lingkungan hidup; e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup; f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan; g. pengadaan peralatan selain contoh demo atau model; dan h. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD.
Koreksi Anda