Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi:
a. penetapan target;
b. penetapan indikator kinerja; dan
c. penetapan alokasi anggaran.
(2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. penurunan beban pencemaran sebesar 20% (duapuluh persen);
b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, hutan dan lahan serta keaneka ragaman hayati; dan
c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
