Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH didasarkan pada:
a. renja KLH;
b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan nasional; dan
c. petunjuk teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang LH Tahun 2012.
Koreksi Anda
