Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id