Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak lingkungan yang terdiri atas: 1. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); 2. sub-sub bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); 3. sub-sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; 4. sub-sub bidang pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara; 5. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan; 6. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; 7. sub-sub bidang pengembangan perangkat ekonomi lingkungan; 8. sub-sub bidang pendidikan dan pelatihan; 9. sub-sub bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah bidang lingkungan hidup; 10. sub-sub bidang penegakan hukum lingkungan; 11. sub-sub bidang perjanjian internasional di bidang pengendalan dampak lingkungan; dan 12. sub-sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir; b. sub bidang konservasi sumber daya alam dengan sub-sub bidang keanekaragaman hayati. (3) Lingkup pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id