Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sub bidang pengendalian dampak lingkungan yang terdiri atas:
1. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
2. sub-sub bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
3. sub-sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
4. sub-sub bidang pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara;
5. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan;
6. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa;
7. sub-sub bidang pengembangan perangkat ekonomi lingkungan;
8. sub-sub bidang pendidikan dan pelatihan;
9. sub-sub bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah bidang lingkungan hidup;
10. sub-sub bidang penegakan hukum lingkungan;
11. sub-sub bidang perjanjian internasional di bidang pengendalan dampak lingkungan; dan
12. sub-sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir;
b. sub bidang konservasi sumber daya alam dengan sub-sub bidang keanekaragaman hayati.
(3) Lingkup pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
