Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Pemanfaatan anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda