Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH meliputi:
a. pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup:
1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan;
2. penekanan laju kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak, baik di kawasan hutan, laut, pesisir, maupun di areal bekas pertambangan, serta pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
3. penguatan kelembagaan serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas lingkungan hidup, sebagaimana ditetapkan dalam RKP;
b. peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah secara berkelanjutan;
c. dukungan terhadap gubernur dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi; dan
d. pelaksanaan kegiatan yang bersifat non-fisik yaitu kegiatan perencanaan, pemrograman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lainnya yang bersifat non-fisik.
Koreksi Anda
