Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
