Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi Bidang LH; dan
b. membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Koreksi Anda
