Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
2. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewenang pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi.
4. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Renja KLH adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKA-KL KLH, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan penjabaran dari RKP dan Renja KLH dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Laporan manajerial dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
8. Laporan akuntabilitas dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
9. Laporan teknis kegiatan adalah laporan yang memuat kumpulan data dan informasi yang dikumpulkan, hasil analisis terhadap data dan informasi, serta intisari dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan dan disusun sesuai format yang telah ditentukan.
10. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
12. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi.
13. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Koreksi Anda
