Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: a. arah kebijakan; b. perencanaan; c. penganggaran; d. pelaksanaan; e. pelaporan; f. pemantauan dan evaluasi; g. penilaian kinerja; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id