Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai:
a. arah kebijakan;
b. perencanaan;
c. penganggaran;
d. pelaksanaan;
e. pelaporan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. penilaian kinerja; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
