Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dekonsentrasi bidang LH.
Koreksi Anda
