Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut dekonsentrasi bidang LH, adalah pelimpahan sebagian wewenang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH.
3. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Renja KLH adalah dokumen perencanaan KLH untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis KLH.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKA-KLH, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan KLH yang merupakan penjabaran dari RKP dan Renja KLH dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Laporan manajerial dekonsentrasi bidang LH adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
7. Laporan akuntabilitas dekonsentrasi bidang LH adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
8. Laporan teknis kegiatan adalah laporan yang memuat kumpulan data dan informasi yang dikumpulkan, hasil analisis terhadap data dan informasi, serta intisari dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan dan disusun sesuai format yang telah ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
