Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH tidak dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilimpahkan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. merekomendasikan blokir anggaran pada tahun berjalan terhadap pemerintah provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan; b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang telah didekonsentrasikan pada tahun berjalan; dan/atau c. menghentikan pelimpahan kewenangan pada tahun berikutnya sampai dianggap memenuhi kapasitas yang diharapkan.
Koreksi Anda