Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH tidak dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilimpahkan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. merekomendasikan blokir anggaran pada tahun berjalan terhadap pemerintah provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan;
b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang telah didekonsentrasikan pada tahun berjalan; dan/atau
c. menghentikan pelimpahan kewenangan pada tahun berikutnya sampai dianggap memenuhi kapasitas yang diharapkan.
Koreksi Anda
