Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Inspektorat dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Daerah dan/atau Inspektorat Provinsi secara selektif berdasarkan tingkat urgensinya melalui mekanisme kesepakatan penugasan Menteri kepada gubernur.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengawasan dilakukan terhadap laporan manajerial dan laporan akuntabilitas pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH.
Koreksi Anda
