Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Daerah dan/atau Inspektorat Provinsi secara selektif berdasarkan tingkat urgensinya melalui mekanisme kesepakatan penugasan Menteri kepada gubernur. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengawasan dilakukan terhadap laporan manajerial dan laporan akuntabilitas pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH.
Koreksi Anda