Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. pemberian pedoman dan standar; b. rapat kerja teknis; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan Tata Laksana Pemantauan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id