Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar;
b. rapat kerja teknis;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan pembinaan sesuai dengan Tata Laksana Pemantauan, Evaluasi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
